
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Unjuk rasa Angkutan Konvensional yang dilakukan depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017) hasilkan empat tuntutan.
Keempat tuntutan itu ditandatangani semua pihak setelah melakukan perundingan sekitar pukul 15.25 Wita, yang dilakukan oleh Ketua Organda Kota Makassar Zainal Abidin, Ketua Asosiasi Becak Motor Kota Makassar Salim Samsyul, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Ilyas Iskandar dan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.
Setelah menemui kesepakatan, Ketua Organda Kota Makassar, Zainal Abidin mengatakan ada empat kesepakatan yang telah disepakati para angkutan konvensional.
“Pertama, dalam waktu dekat, satu minggu ke depan dilakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder, kedua, penerapan peraturan menteri nomor 108 Tahun 2016, ketiga, pengawasan dan penindakan yang dilakukan kepolisian, dan keempat, penindakan terhadap kendaraan online yang tidak sesuai aturan,” ujarnya dihadapan pengunjuk rasa.
BACA JUGA:
Angkutan Konvensional Akan Aksi, Polisi Siapkan 2.300 Personil
Diduga Transportasi Berbasis Online, Massa Hancurkan Mobil Avanza Hitam
“Kita tunggu sampai seminggu ke depan. Karena hari ini bapak gubernur tidak ada di tempat, namun kepala dinas sudah bersepakat untuk melakukan pertemuan lagi,”tandasnya.





