MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah kegiatan usaha hiburan seperti rumah bernyanyi dan Panti Pijat akan ditutup sementara.
Penutupan dimulai Tanggal 28 September 2023 dalam rangka menghormati hari maulid nabi Muhammad Saw 1445 H.
Itu dituangkan dalam surat edaran Pemerintah kota Makassar Nomor 556/ 254/ S.Edar/ DISPAR/ DC/ 2023.
Surat edaran itu ditujukan kepada pihak pengelolah atau pengusaha Karaoke, Rumah Bernyanyi, Panti Pijat/Refleksi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 34 ayat (1) poin G.
“Kegiatan usaha yang dimaksud dapat dibuka kembali hari Jumat Tanggal 29 September 2023,”tulis dalam surat edaran tersebut yang terbit tanggal 19 September 2023.
Sementara baik pengelola atau pengusaha tempat usaha hiburan yang melanggar surat edaran bakal dikenakan sanksi.
“Pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang – undangan,”tutupnya.