SULSELEKSPRES.COM – Sebagai orang awam kita selalu menganggap kalau menikah bisa dilakukan asal pasangan sudah siap. Padahal, ada banyak yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilakukan bisa langgeng dan tidak terjadi perceraian. Kalau tergesa-gesa saat menikah ada kemungkinan terjadi perceraian yang cukup besar.
Dari data yang dimiliki oleh BKKBN, seorang wanita atau remaja yang menikah pada usia belasan tahun hingga awal 20-an tahun rentan mengalami perceraian. Setidaknya ada sekitar 50 persen kasus perceraian akibat pernikahan dini. Perceraian yang terjadi ini tentu akan berdampak banyak pada wanita, apalagi kalau sudah menikah.
BACA: Seorang Istri Dibunuh Suami Karena Selingkuh dengan Mertua
Dari aturan yang dimiliki oleh Indonesia, batas menikah pada perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Dari usia ini terlihat sekali kalau batas ini sangat rendah. Pada usia tersebut kematangan dari seorang pria dan wanita belum terjadi. Bahkan, peluang terjadi pertengkaran karena kedua belah pihak belum sama-sama dewasa.
Dengan kondisi seperti beberapa lembaga berusaha menuntut pemerintah untuk menaikkan angka minimum usia pernikahan wanita menjadi 18 tahun. Dengan usia ini, kemungkinan wanita memiliki kedewasaan akan besar. Selain itu, pria juga disarankan berusia 20 tahun ke atas agar siap secara fisik dan mental.
Dari jurnal yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu disebutkan kalau angka pernikahan pada pria minimal 29 tahun sementara itu pada wanita sekitar 27 tahun. Selanjutnya BKKBN juga memberikan rekomendasi kalau wanita di Indonesia disarankan untuk menikah pada usia 21 tahun.
Usia ideal wanita melalukan seks



