25 C
Makassar
Saturday, January 31, 2026
HomeNasionalUU ITE, Dewan Harap Pernyataan Jokowi Hentikan Kegaduhan

UU ITE, Dewan Harap Pernyataan Jokowi Hentikan Kegaduhan

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi III DPR Herman Hery sepemikiran dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perilaku masyarakat saling melaporkan menggunakan jerat UU ITE. Herman berharap arahan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selektif terima laporan dapat meredam kegaduhan.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden, saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum, red) terkait UU ITE, betul, akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis. Namun, suasana menjadi gaduh, dan Presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/2/2021), dilansir dari detikdotcom.

Herman menyebut Kapolri tidak akan kesulitan menjalankan arahan Presiden. Terlebih saat ini Polri tengah berupaya mewujudkan konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) di seluruh jajarannya.

“Saya yakin bahwa Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah Presiden tersebut, apalagi saat ini konsep Presisi sedang dikerjakan oleh Kapolri dan jajarannya,” ucapnya.

“Saya yakin, apa yang diperintahkan presiden dapat dilaksanakan oleh Kapolri dengan sebaik-baiknya,” sambung Herman.

Menurut politikus PDIP tersebut, Komisi III DPR akan mengawasi penegakan UU ITE oleh Polri. Dia berharap penegakan hukum tidak dilakukan dengan gaduh.

“Dalam tugas pengawasan Komisi III, kami sangat mendukung agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara memuat gaduh. Karena negara sedang concern mengatasi pandemi COVID-19 serta memulihkan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, melalui situs resmi istana, Presiden Jokowi menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img