SULSELEKSPRES.COM – Kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat artis Vanessa Angel kembali ditemukan fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dhini Ardhany mengungkapkan, Vanessa Angel meminta salah satu muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, mencarikan pelanggan karena sedang butuh dana tambahan, kareba jobnya sebagai artis sepi.
“Awalnya terdakwa Vanesza Adzan alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job,” ujar Dhini Ardhany di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) dilansir dari CNNindonesia.
Hal itu, kata Dhini, dilakukan karena Vanessa mencari penghasilan tambahan untuk perayaan ulang tahunnya. Kepada Siska, lanjutnya, Vanessa juga berjanji akan berhenti ‘nakal’ karena mengaku akan menikah.
“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” kata Dhini.
Lebih jauh, Dhini menyebut, dalam percakapan antara Vanessa dengan mucikari (Siska), terungkap bahwa Vanessa sempat minta untuk dinaikkan harga jasanya. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari.
“Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta, dan akhirnya dikirimkan pula tiket pesawat Batik Air sesuai dengan permintaan terdakwa, pemberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma, menuju Bandara Juanda Surabaya,” terang Dhini.



