MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pihak Angkasa Pura, Imigrasi Makassar dan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Rabu 7 Juli 2021.
Hasilnya, Komisi E meminta pihak Imigrasi mengurangi sementara mobilitas Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk-keluar Sulsel selama penyebaran covid-19 masih terus naik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul masuknya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/7) lalu. Mereka berencana kerja di Smelter PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, Kabupaten Bantaeng.
“Tadi kita sampaikan juga sebaiknya kita kurangi dulu mobilitas (TKA). kita minta pihak Ankasa Pura intens memberi informasi jadi koordiniasinya lebih ditingkatkan,” Wakil Ketua Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rezki Mulfiati Lutfi.
Anggota fraksi partai NasDem ini menjelaskan kedatangan TKA asal China sebenarnya sesuai aturan. Hanya saja kondisi yang tidak tepat karena bertepatan dengan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Tadi kita sampaikan bahwa sebenarnya ini ada masalah karena kondisi yang tidak tepat, yang kedua karena sudah menjadi tugas kita semua untuk menekan tingkat penyebaran covid dan ini tugas kita semua bukan cuman kadis kesehatan,” ucapnya.
Soal kedatangan 20 TKA menggunakan visa kunjungan ke Indonesia, kata dia hanya bersifat sementara saja, namun jika kinerja para TKA telah bekerja dan diterima oleh pihak Huadi Nickel-Alloy Indonesia maka mereka akan usulkan diubah menjadi visa kerja.
“Visa kunjungan berlaku hanya satu bulan, jadi mereka bekerja kinerja bagus dan diterima maka akan diusulkan untuk mengubah visanya menjadi visa kerja,” paparnya.
“karenakan tujuan pemerintah memasukan tenaga kerja asing untuk mempercepat proyek strategis nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulsel, Darmawan Bintang mengatakan kedatangan TKA menggunakan pihaknya belum bisa memantau secara sistem karena kedatangan mereka menggunakan visa kunjungan.
“kalau visanya, visa kerja maka dinas tenaga kerja pasti bisa memantau, tapi karena dia (TKA) pakai visa kunjungan orang ini tidak di daftar ke sistem nanti setelah dia kalai diterima dia kirim ke menaker ubah visa kunjungan jadi visa kerja maka dia akan didata dengan sistem,” ucapnya.
Menurutnya hal ini memang sudah sering terjadi. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan kepada PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang memperkerjakan TKA agar melapor langsung melalui persuratan bahwa ada TKA yang akan datang.
“Tentu akan memberi izin bukan kepada kami, tapi di Jakarta. kita tidak bisa berbuat apa apa kalau sudah masuk disini. Memang kami tidak mengetahui apa apa karena dia pakai visa kunjungan jadi tidak terdata,” pungkasnya.
Ia menambahkan jumlah TKA di Sulsel mencapai total 230 orang berdasarkan data per 30 juni 2021.



