24 C
Makassar
Wednesday, February 4, 2026
HomeDaerahWabup Gowa Harap Penyelesaian Lahan SDI Kampung Parang Melalui Jalur Kekeluargaan

Wabup Gowa Harap Penyelesaian Lahan SDI Kampung Parang Melalui Jalur Kekeluargaan

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Mallaganni saat memimpin rapat penyelesaian lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kampung Parang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan diharapkan melalui sistem kekeluargaan.

Menurutnya, penyelesaian lahan seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah diselesaikan dengan baik tanpa merugikan masyarakat ataupun pemerintah.

“Saya berharap penyelesaian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Karena itulah yang paling baik yang harus kita lakukan di Indonesia,” katanya dalam pertemuannya di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Jum’at (28/2/2020).

Pada rapat tersebut Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam.

Abd Rauf berharap kedepan semua tanah yang saat ini dididirikan fasilitas umum ataupun tempat-tempat pemerintah agar disertifikatkan khususnya, khususnya di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak ada terjadi masalah sengketa lahan.

“Saya berharap camat, korwil, kepala desa agar semua tanah-tanah yang ada sekolah, masjid, lapangan segera disertifikatkan sehingga tidak ada lagi permaslahan-permasalahan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sementara untuk harga tanah yang juga menjadi persoalan ia mengaku pemerintah daerah tidak dapat menetapkan harga. Pasalnya, jika harus diganti rugi maka akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim apresial untuk menentukan harganya.

“Kalaupun pemerintah harus membayar maka tentu Kadis Pedidikan akan menurunkan tim apresial untuk meninjau lokasi untuk menentukan harga, yang jelas ganti rugi atau ganti untung tidak merugikan pemilik dan pemilik juga tidak mengajukan harga. Harga nantinya akan ditentukan oleh tim apresial,” harapnya.

BACA: Iqbal Suhaeb Beri Semangat Kepada Peserta SOIna

Sementara Sekretaris Camat Bontonompo Selatan Haluddin mengaku bahwa pemerintah kecamatan sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pemilik lahan. Pihak pemerintah mengusulkan dua saran yakni pertama mengangkat pihak keluarga pemilik tanah menjadi pengajar di sekolah sebagai honor dan kedua mengembalikan lahan kosong yang luasnya sekitar 26 are dari 36 are yang tidak didirikan gedung sekolah.

“Hanya saja saat itu belum ada kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan pihak keluarga pemilik lahan. Waktu itu kita sepakat kecuali keluarga beliau,” kata Haluddin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin menambahkan pengajuan pemberian ganti rugi membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga ia berharap proses belajar mengajar di SDI Kampung Parang tetap berjalan.

BACA: Basarnas Makassar Upacara Peringatan HUT Basarnas ke-48

“Kita berharap proses belajar mengajar tetap berlangsung. Pihak keluarga untuk tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena proses ini cukup lama,” terangnya.

Sebelumnya, Nurbia salah seorang pihak keluarga mengklaim tanah seluas 36 are yang saat ini berdiri bangunan sekolah adalah milik keluarganya. Bangunan sekolah tersebut dibangun pada tahun 1977.

Pada rapat ini, Nurbia berharap kepada pemerintah agar lokasinya yang saat ini dibangun sekolah mendapatkan ganti rugi.

“Kalau saya pak, maunya diganti rugi, Rp100.000 permeter,” kata Nurbia.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img