BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD Bone menggelar rapat paripurna atas jawaban/tanggapan Bupati Bone terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap dua ranperda dan jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle, M.M menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada anggota DPRD.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusda Ellung Mangenre dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Bone, Jl. Kompleks Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (7/12/2019). Malam.
Wakil Bupati Bone H.Ambo Dalle mewakili Bupati Bone Dr.HA Fahsar Mahdin Padajalangi menyerahkan langsung ranperda tersebut ke Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.
Ranperda tersebut nantinya bakal dibahas DPRD Bone dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum fraksi.
Selain itu, DPRD Bone juga paripurnakan satu Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wabup Bone dua periode ini mengatakan penyusunan Ranperda terkait Perusda Ellung Mangenre dilakukan untuk memaksimalkan potensi daerah.
“Perusda merupakan salah satu Badan Usaha Daerah dimaksudkan untuk kontribusi maksimal mengembangkan potensi sumber daya daerah, dapat berhasil guna pengembangan ekonomi masyarakat,” kata H.Ambo Dalle.
BACA: HUT Korpri Ke 48, Wabup Bone Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Lanjut, Ketua PMI Cabang Bone menambahkan bahwa penyusunan ranperda Perubahan ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk menambah sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Ia pun mengucapkan terima kasih dan mengajak segenap anggota dewan bekerja keras bersama pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tersebut.
“Kedua rancangan yang diserahkan masih terdapat kelemahan dan kekurangan, olehnya diperlukan perbaikan penyusunan antara pemerintah dan dewan,” ucapnya.
Sementara itu inisiator Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Saipullah Latief menyebut Ranperda ini sudah disusun oleh sejumlah inisiator anggota dewan periode lama.
“Saya bersama sama teman teman anggota dewan terdahulu inisiasi Ranperda ini, namun karena keburu berakhir masa jabatan belum sempat diselesaikan,” kata Legislator asal Kecamatan Lapri.
“Olehnya itu, saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Bone periode 2014 – 2019 atas inisiasi yang dilakukan sehingga Ranperda ini dapat kita proses hingga saat ini,” kata Saipullah Latief.
Diketahui, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut beberapa unsur Forkompinda, pimpinan OPD, dan Camat se Kabupaten Bone.



