PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan, di Cafe O2, Minggu (16/02/2020).
Tasming mengatakan, sarana dan prasarana transportasi jalan sangat penting dalam menunjang pada beberapa sektor, di antaranya, perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, lingkungan, dan sektor lainnya termasuk sektor wisata.
“DPRD Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan peraturan tentang jalan, ini atas asas kemanfaatan dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Legislator dua periode tersebut menjelaskan, sejumlah pengaturan pemanfaatan ruang jalan termasuk trotoar jalan, tidak hanya sebatas pembatas dengan bahu jalan, tetapi juga pemanfaatan untuk pejalan kaki. Selain itu, katanya, diatur juga soal saluran air yang masuk dalam bagian tepi jalan.
“Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan ini terbebas dari genangan air. Mudah-mudahan ini mempermudah pembangunan saluran air yang lebih fleksibel agar tidak terjadi lagi luapan air disaat musim hujan,” tutup Legislator Partai NasDem ini.
Penulis : Luki Amima



