SULSELEKSPRES.COM – Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku perusak lingkungan, karena telah menimbulkan dampak buruk yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Plt Gubernur bersama aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan lingkungan yang sudah terdegradasi parah,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin saat aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup 5 Juni, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Menurut dia, dari sejumlah permasalahan lingkungan, dari dulu hingga sekarang, tidak pernah dituntaskan oleh pemerintah daerah maupun penegak hukum. Salah satu persoalan utama adalah penyusutan dan penggundulan hutan akibat illegal logging serta pembukaan lahan secara masif.
Selain hutan, daerah aliran sungai (DAS) juga semakin rusak serta luasannya semakin berkurang, belum lagi laut tercemar limbah sampah plastik, pasirnya dikeruk oleh tambang untuk kepentingan proyek pembangunan reklamasi, hingga perusakan terumbu karang dengan bom ikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita melihat setiap tahun seluruh daerah mengalami bencana ekologis, banyak perempuan dan anak harus mengungsi karena bencana itu disebabkan ulah manusia,” ujar dia.
Dari catatan Walhi Sulsel, kerugian yang diderita rakyat akibat perusakan lingkungan sepanjang tahun 2020, secara akumulasi telah mencapai Rp 8,7 triliun lebih. Jumlah ini terangkum pada semua semua kebutuhan dan kerugian materiil masyarakat yang terdampak langsung di semua daerah Sulsel.
Amin menyebutkan, ada tiga daerah di Sulsel yang dipetakan paling memprihatinkan kerusakan lingkungannya, seperti di kawasan hutan bagian utara Kabupaten Luwu Timur.
Bahkan daerah ini kembali terancam akan hadirnya ekspansi tambang nikel, tumbalnya adalah hutan yang akan dialihfungsikan dalam area tambang. Selanjutnya, di Kabupaten Luwu Utara.
Sebagian hutan di kabupaten itu sudah mengalami kerusakan parah akibat eksploitasi tambang secara besar-besaran, termasuk di dalam terjadi illegal logging. Dampaknya, pada pertengahan tahun 2020, banjir bandang menghantam daerah itu beserta permukiman warga.
“Ancaman bencana ekologis akan masih terus terjadi sampai tahun ini. Bila tidak dilakukan tindakan tegas secara nyata,” kata Amin.
Kemudian, Kota Makassar, kota ini dinilai sangat rapuh dan akan mudah terdampak bencana seperti bencana banjir dan kekeringan baik pada musim penghujan dan kemarau panjang.
“Kota Makassar dianggap rapuh karena beberapa pengalaman bencana. Persoalan ini harus segera diperbaiki dengan melakukan perubahan kebijakan-kebijakan aturan yang seharusnya dipertegas pemerintah daerah,” ujar dia.
Semua persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sulsel, kata dia, diduga disebabkan ulah para pengusaha nakal dan tidak mau bertanggung jawab atas kehadiran perusahaannya. Bahkan, pemilik modal dengan leluasa mengeruk sumber daya alam dengan alasan untuk kepentingan umum serta pembangunan daerah.
“Mereka dengan leluasa bergerak, dengan dalih mengantongi izin resmi dari pemda. Kami menyerukan kepada seluruh kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur untuk berhenti mengeluarkan izin yang merusak lingkungan kita, demi anak cucu di masa depan,” kata Amin.