MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menghibahkan tanah rakyat seluas 7,2 hektare kepada Yayasan Al-Markaz berujung pada soal status tanah.
Pada Selasa (28/8/2018) kemarin, tim Panitia Khusus (Pansus) hibah tanah Al-Markaz yang dibentuk DPRD Sulsel bertemu dengan Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla (JK) selaku ketua Yayasan Al-Markaz sebagai penerima hibah.
BACA: Sinyal DPRD Sulsel Setujui Rencana Hibah Tanah Al-Markas
Soal status tanah, JK mengaku bahwa status tanah tersebut merupakan hasil “tukar-guling” lahan pemprov sulsel di kabupaten Pangkep.
“Pak JK menjelaskan tentang status lahan dimaksud, mulanya adalah milik Unhas yang ditukar guling dengan lahan pemprov di Pangkep, praktis lahan Unhas jadi milik pemprov,” ujar Ketua Pansus Hibah Tanah, Armin Mustamin Topotiri saat dihubungi.