28 C
Makassar
Saturday, April 4, 2026
HomeHeadlineWarga Klaim Sebagai Ahli Waris Lahan Al-Markaz

Warga Klaim Sebagai Ahli Waris Lahan Al-Markaz

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -
Pansus Tanah Hibah bertemu Wapres JK di kediaman dinas Wapres/ IST

Dari surat keterangan hak waris nomor; W15.Cn.HT.05.10-362/2002 yang dikeluarkan Balai Harta Peninggalan Makassar pertanggal 17 Mei 2003, menunjukkan bahwa tanah yang masuk dalam persil 5 D V sebagai hak milik Indonesia, sesuai Surat Pendaftaran Sementara yang diterbitkan Kantor Jawatan Pendaftaran Tanah tertanggal 4 April 1961 tertulis atas nama Intje Koemala.

BACA: Tanah 7,2 Hektare, Yayasan Al-Markaz Bakal Dirikan Sekolah Bertaraf Internasional

Dari peninggalan itu, menurut Amin, para cicit Intje Koemala sebagai para ahli waris keluarga telah bersepakat, mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, seperti sekolah, fasilitas publik rumah sakit dan rumah ibadah seperti Masjid Al-Markaz Al-Islami.

“(Pendirian) Masjid Al-Markaz pada waktu itu, kita sudah bicarakan secara internal ahli waris keluarga, jika itu tempat; masjid, gereja, klenteng, yang jelas fasilitas umum, itu jangan diganggu, sehingga kita pada tinggal diam, karena itu adalah amanah dari pemilik itu sendiri, yang penting tidak dikomersialkan, itu dia (ahli waris) sudah wakafkan biar tanpa ijin,”ujarnya.

Saat ini Amin belum mengetahui pasti, apakah fasilitas yang akan dibangun berbau komersial atau sebaliknya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal memasukkan surat sanggahannya ke DPRD Sulsel.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img