- Advertisement -
“Kita akan tetap cari dan mengupayakan meskipun harus melalui jalur-jalur hukum peradilan,” ringkasnya.
Sementara terkait status tanah tersebut, Kabiro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Nurlina mengaku status tanah tersebut memiliki alas hak yang jelas.
BACA: Kopel Titip Pesan Jika Pemprov Ngotot Hibahkan Tanah Rakyat untuk Yayasan Al-Markaz
“Tanah tersebut bersertifikat,” singkatnya kepada Sulselekspres.com.
“Karena ini sudah dibahas di Pansus jadi kita tunggu hasilnya,”terangnya.
Pihak dewan bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait termasuk warga yang melakukan klaim.