2 WNA Tiongkok Ditangkap Dugaan Penjualan Sisik Penyu

Barang Bukti Sisik penyu di Polrestabes Makassar/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga terlibat dalam sindikat penjualan cangkang Penyu yang termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Keduanya diringkus Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (31/1/2018) di Jalan Barukang, Makassar.

Setelah menerima laporan dari warga sekitar, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Jatanras AKP Ivan Wahyudi berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dengan penemuan barang bukti kurang lebih 200 Kg sisik penyu berbagai ukuran.

Humas Polrestabes Makassar, Kompol Laode Idris, mengatakan, kedua tersangka atas nama CH (25) dan ZH (31) masing-masing beralamatkan di Jalan Barukang Kota Makassar.

“Keduanya Warga Negara Cina” ungkap Idris.

Tersangka yang berstatus WNA ini mengakui, sisik penyu didapatkan dari Sorong Papua, dengan harga Rp 180.000.- per 10 (dos), yang dikirim ke Alamat Jalan Sunu Kompleks Unhas Makassar untuk selanjutnya dikirim lagi ke Negara Cina (Tiongkok), kemudian diolah menjadi beragam souvennir dengan harga Rp 700.000.- hingga Rp 1 juta.

“Dikirim via Kapal Laut dari pelabuhan Sorong menuju pelabuhan Soekarno Hatta Makassar,” Terang Laode Idris.

Kedua pelaku akan diganjar dengan pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Penulis : Agus Mawan