MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menyampaikan, beberapa hal yang perlu pertimbangankan dalam penyusunan dan perumusan kewenangan desa, guna mewujudkan kemandirian.
“Pertama, kemandirian desa, tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi sangat penting untuk melihat relasi desa dengan sistem pemerintahan di atasnya atau supra desa,” ujarnya, Saat menghadiri Rakornis Penataan Kewenangan Desa Bagi Kementerian/Lembaga Pemprov, Kabupaten, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Hotel Aryaduta, Selasa (5/3/2019).
“Kedua, kewenangan desa harus dapat mengoptimalkan potensi wilayah secara terukur dan berkesinambungan, dengan harapan terwujudnya produksi wilayah yang dipersyaratkan oleh pasar,” lanjutnya.
Olehnya itu, Ashari Fakhsirie Radjamilo berharap, wilayah desa sebagai satu kesatuan pembangunan yang saling mendukung dan saling melengkapi untuk tumbuh secara bersama.
“perlu dipikirkan kewenangan desa yang senantiasa dapat menumbuh-kembangkan prakarsa kemandirian desa, bukan kewenangan yang justru menghilangkan, melumpuhkan kemandirian desa tersebut,” harapnya.