MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (Zugito), sebagai tersangka kasus penyewaan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31, Kota Makassar.
Penetapan Zugito ini setelah melalui gelar perkara. Gedung PWI Sulsel merupakan aset Pemprov Sulsel yang dipinjam pakaikan kepada PWI Sulsel. Namun, Gedung PWI disewakan dan hasil penyewaan tersebut tidak disetor ke kas Pemrov Sulsel.
Penyewaan gedung PWI Sulsel itu telah berlangsung selama 5 tahun, yakni dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
Perbuatan Zugito dianggap telah bertentangan dengan Permendagri nomor 17/2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Zugito dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 tentang UU 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan telah dilakukan gelar perkara kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel.
“Besok sekalian penetapan tersangka kasus Tipikor penyewaan gedung PWI,” tulis Dicky lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/9).