1 Mei Pemblokiran Total Kartu Prabayar Yang Belum Registrasi Ulang

Ilustrassi Kartu ponsel/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Kemkominfo bakal memblokir secara total nomor kartu prabayar layanan seluler, bagi yang belum meregistrasi ulang, hingga 1 Mei 2018.

Hal ini dinyatakan secara resmi dari otoritas Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, melalui Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018, tertanggal 27 April 2018.

Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS masuk maupun keluar, serta layanan data internet. Hal ini dilakukan sesuai pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nomor 1/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli menjelaskan, nantinya bagi pengguna layanan seluler yang terblokir, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tulis Ahmad.

Dengan melakukan registrasi ulang, lanjutnya, maka layanan telekomunikasi yang sebelumnya terblokir dapat dipulihkan seperti semula.

Ahmad juga meminta masyarakat yang hingga kini belum registrasi untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya.

“Dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak,” sambungnya.

Sementara bagi Pelaku Usaha yang mencari calon pelanggan, lanjut Ahmad, turut memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menikmati layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan, agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tandas Ahmad.

Penulis: Agus Mawan