GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menertibkan 12 tambang ilegal yang ada di Kecamatan Parangloe.
Alimuddin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun tim terpadu penertiban tambang khusus wilayah Kecamatan Parangloe. Dengan menghadirkan Polisi, TNI, Kejaksaan dan Satpol.
“Sesuai rapat bersama semua stakeholder yang terlibat. Dan dari penjelasan Kapolsek Parangloe ada sekitar 12 titik tambang yang akan ditertibkan. Itu dalam waktu dekat,” katanya, usai menghadiri rapat Tim Terpadu, di ruang rapat Wakil Bupati Gowa, Kamis (27/9/2018).
Dia menjelaskan, penertiban tambang tersebut dilakukan lantaran telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah. Seperti kerusakan ekosistem sungai.
BACA: Rusak Lingkungan, Adnan Akan Tertibkan Tambang Ilegal di Parangloe
Tidak hanya itu, kerusakan sandpocjet yang berfungsi sebagai penahan sedimen bawakaraeng juga ikut rusak akibat pengerukan penambang yang terus-menerus dilakukan.
Kemudian kerusakan sarana dan prasarana umum seperti jalanan, jembatan, serta bangunan disepanjang jalan poros Malino juga ikut rusak lantaran pelebaran sungai tidak terkendali.
BACA: Batas Wilayah Tambang Pasir Laut Di Ranperda RZWP3K, Walhi Sulsel: Belum Solutif
“Masyarakat juga banyak mengeluh akibat debu dan kebisingan akibat aktivitas tambang. Sehingga ini menjadi perhatian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah memberi signal bahwa tambang liar yang ada di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Parangloe harus ditertibkan.
Karena menurut Adnan, aktivitas tambang-tambang ilegal dan liar saat ini sudah sangat memprihatinkan, apalagi di Kecamatan Parangloe yang kondisi penyebaran aliran sedimen atau sand pocket sudah sangat rusak.
Penulis: M. Syawal



