MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama NO 28/2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100/2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU dimaksud.
Berdasarkan Keterangan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H. Kaswad sartono bahwa ke 15 Travel Umrah di Sulsel tersebut telah diserahkan secara simbolis pada Senin (29/6/2020) mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel. Penyerahan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan di ruang kerja Kabid PHU Kemenag Sulsel.
Menurut Kaswad Sartono, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis, namun karena ada pandemi Covid-19 ini, sehingga layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian-penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut Kaswad Sartono menyampaikan bahwa dalam rangka penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus melalui berbagai tahapan, apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Bidang Haji dan Umrah dapat memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu, 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada Direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Sedangkan permohonan yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.



