25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanAnggota DPRD Sulsel Fachruddin Rangga Sosper di Galesong Utara

Anggota DPRD Sulsel Fachruddin Rangga Sosper di Galesong Utara

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Golkar, Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan (sosper) produk Hukum Daerah Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Kegiatan penyebarluasan ini dilaksanakan di Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, Rabu 1 Juli 2020. Wilayah ini merupakan salah satu desa kecil di Kabupaten Takakar yang jumlah penduduknya tidak mencapai 1500 jiwa.

Fahruddin Rangga dalam mengawali kegiatan penyebarluasan Perda ini menyampaikan beberapa hal terkait Perda urusan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya Perda ini untuk melayani kebutuhan rakyat pada sebagian urusan pemerintahan di daerah dan mempercepat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pimpinan Banggar DPRD Sulsel ini mengatakan pengaturan urusan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan payung induk regulasi yang mengatur urusan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda ini adalah merupakan breakdown yang dijadikan rujukan lebih detail oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya,” kata Rangga sapaan akrab Fachruddin Rangga.

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin menjadi narasumber utama yang punya pengalaman dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menyampaikan pentingnya perda nomor 8 tahun 2016.

Menurut Burhanuddin Baharuddin Perda ini menyangkut penekanan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, karena ada urusan wajib yang merupakan prioritas yakni kesehatan dan pendidikan.

“Yang menjadi sebuah kewajiban untuk menyediakan anggaran sebesar 20% urusan wajib pendidikan dan 10% urusan wajib kesehatan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Bur sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin.

Kegiatan Penyebarluasan Perda tetap mengikuti protap standar protokol kesehatan yakni peserta wajib menggunakan masker, mengukur suhu badan sebelum masuk di tempat kegiatan. Penyemprotan hand sanitizer dan pengaturan jarak tempat duduk minimal satu meter serta pembatasan jumlah peserta setiap sesi.

spot_img

Headline

Populer