MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hadi Susilo Alias Towi (38) dan Muh Budi Kamal (32)pelaku dugaan pembobol mesin ATM di sejumlah tempat di Sulsel, akhirnya dibekuk, tim Resmob Polda Sulsel, di Kabupaten Bogor tepatnya di Kecamatan Cilodong, Rabu (28/12/2017) dini hari.
Pelaku diduga telah membobol sekitar Rp 235 juta. Daerah- daerah yang pernah menjadi tempat beroperasi yakni di Makassar, Takalar, Maros, Barru dan Kota Palopo. Hadi Susilo Alias Towi adalah warga Lampung dan M. Budi Kamal dari Kalimatan Barat. Selain membobol ATM pelaku juga kerap mencopet, tak tanggung-tanggung melancarkan sebanyak 50 kali.
Penangkapan sendiri dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari 2 orang tersangka Rosikin Bin Ismanto dan Herawansyah alias Erwan, yang telah ditangkap sebelumnya di Lampung Sekitar Bulan bulan Maret 2017 yang telah diserahkan penanganannya ke Polres Barru dan bahkan telah beri ganjaran vonis Hukuman 2 Tahun penjara.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Ke 2 orang DPO tersebut, personel Tim Khusus Polda Sulsel berangkat ke Jakarta untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (28/12/2017).
Lanjut Dicky, Pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 22.00 wita diperoleh informasi tentang keberadaan yang terduga pelaku Hadi Susilo Alias Towi di Kecamatan Cilodong, Kabupaten Bogor, Provensi Jawa Barat. Kemudian Persenol Polda Sulsel diback up Polda Metrojaya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut.
Dari hasil interogasi menerangkan bahwa dalam melakukan pencurian dengan modus pembobolan ATM tersebut bersama-sama dengan rekannya bernama Budi yang tinggal di Bogor.
Berdasarkan pengejaran Personel Tim Khusus Polda Sulsel melebar hingga menambah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rudi dan Rony Alias Endut.
Selain membobol ATM, Hadi Susiolo juga kerap melakukan pencopetan, dengan modus di atas angkutan umum dan di tempat keramaian di wilayah pasar minggu dan cinere Jakarta bersama dengan rekannya Muhammad Ali yang telah diringkus Polda Metro Jaya utk proses penyelidikan lanjut.






