JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dengan terlapor KPU Kabupaten Jeneponto. Sidang tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Jumat (26/10/2018).
Sidang yang dipimpin Azry Yusuf dengan anggota Adnan Jamal dan Saiful Jihad dengan temuan Bawaslu Kabupaten Jeneponto bertanggal 19 Oktober 2018 dan dicatat dalam peneriman berkas temuan dugaan pelanggamn administratif pemilu momor 139/ K.SN07/HK.08.00/X/2018 dan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 22 Oktober 2018 dan dicatat dalam Buku registraai Nomor 002/1’P/PL/ADM/PROV/27.00/X/2018.
BACA:Â Perketat pengawasan pemilu, Panwaslu Binamu gelar sosialisasi
Ketua Bawaslu Jeneponto,Saiful,SH mengatakan, temuan yang disidangkan di Bawaslu Sulsel itu merupakan hasil rapat pembahasan hasil investigasi atas adanya informasi dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Oktober 2018.
“Informasi itu yang disampaikan ke Bawaslu Jeneponto melalui surat Nomor 456 Perihal Perangkat Desa Borongtala yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Jeneponto,”kata Saiful melalui pesan Whatsappnya, Jumat (26/10/2018).