24 C
Makassar
Thursday, March 5, 2026
HomeHukrim3 Tersangka Kasus Obat RSUD Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

3 Tersangka Kasus Obat RSUD Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Tiga tersangka dugaan korupsi pembayaran obat RSUD tahun 2015-2017 sebesar Rp2,3 milliar, yakni Muh. Yamin, Taufiqurrahman, dan Muh. Syukur, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejari Parepare, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/06/2019).

Dia mengatakan, Yamin tidak menghadiri panggilan tersebut lantaran sedang memenuhi panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, pada hari ini. Sementara, kata dia, tersangka lainnya, Syukur sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Makassar, dan Taufiqurrahman tidak diketahui alasannya.

BACA: Napi Lapas Makassar Ditangkap di Luwu Timur Setelah Kabur Sejak 2017

“Jadwal pemanggilannya jam 10 pagi tadi, cuma tidak hadir. Padahal, pemanggilan tersebut untuk melengkapi beberapa pengembangan pertanyaan berdasarkan surat yang disampaikan ke Jaksa Penyidik,” katanya.

Darmawangsa menjelaskan, Yamin juga beralasan bahwa Penasihat Hukum (PH) yang ditunjuk, masih berada di Kendari karena sedang mendampingi klien lain untuk bersidang.

“Semoga dalam waktu dekat ketiganya dapat menghadiri panggilan dari Jaksa Penyidik. Mengingat, perkara ini sudah lama ditangani, sehingga ketika ketiganya menghadiri panggilan kami, maka segera kami limpahka ke JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img

Headline

spot_img
spot_img