26 C
Makassar
Kamis, September 28, 2023
BerandaHukrimKasus Obat RSUD, Kejari Kirimkan Panggilan Terkahir untuk 3 Tersangka

Kasus Obat RSUD, Kejari Kirimkan Panggilan Terkahir untuk 3 Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap, tersangka kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, sebesar Rp2,3 milliar.

Sekadar diketahui, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut di antaranya, mantan Direktur RSUD Tipe B Andi Makkasau Parepare, Muhammad Yamin, bersama dua staf lainnya yakni, Taufiqurrahman, dan Muh. Syukur.

BACA: RSUD Andi Makkasau Pastikan Tetap Capai Target PAD
BACA: 3 Tersangka Kasus Obat RSUD Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
BACA: ACC Nilai Kejari Lambat Tuntaskan Kasus Obat RSUD, Ini Jawaban Kajari
Hal tersebut, diungkapka Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Amiruddin saat dikonfirmasi, Senin (01/06/2019).

“Ketiganya (tersangka) akan dipanggil besok untuk kembali diperiksa,” katanya.

Sementara, Penyidik Kejari Parepare, Syahrul mengungkapkan, pemanggilan terhadap ketiga tersebut, untuk melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi.

“Semoga pada panggilan terakhir besok, ketiga tersangka dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

BACA JUGA :  RSUD Andi Makkasau Miliki Laparoskopi
spot_img
spot_img

Headline

Populer