MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Empat narapidana (Napi) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini lantaran kedapatan “pesta” sabu di dalam kamar di Rutan Kelas I Makassar, Senin (12/11/2018).
Keempat narapidana tersebut yakni Nurjumain (21), Alimuddin (29), Saldy (26) dan Ahmad (31). Keempatnya diamankan setelah ketahuan menggunakan barang haram jenis sabu oleh petugas Rutan Kelas I Makassar.
BACA: Polres Parepare Musnahkan Sabu-sabu Seberat 7 Kg
Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Rutan Kelas I Makassar itu berawal saat petugas memeriksa salah satu narapidana yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Setelah narapida atas nama Nurjumain diperiksa, petugas menemukan dua sachet bungkusan kecil, berisi kristal bening yang diduga sabu,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
BACA: Periksa Barang Narapidana, LPKA Kelas II Parepare Temukan 11 Sachet Sabu-sabu
Menurut keterangan Nurjumain, petugas kemudian mengetahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik narapidana lain yakni Saldy. Nurjumain hanya bertugas untuk membeli.
“Saldy ini menyuruh Nurjumain untuk membeli barang berupa sabu dan dikasih uang Rp50.000, trus Nurjumain ditambahkan Rp20.000, lalu pergi beli barang ke Alimuddin,” jelasnya.
BACA: Sipir Rutan Kelas I Makassar: Saya Biasa Pakai Sabu di Pos Jaga
Namun, diketahui bahwa sabu dua sachet tersebut bukanlah milik Alimuddin alias Sobek, melainkan Ahmad alias Botak Bin Tunru. Selanjutnya pihak rutan berkordinasi dengan Polsek Rappocini untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pihak Polsek Rappocini yang mendapat laporan kemudian menuju ke Rutan Kelas I Makassar yang dipimpin oleh KaSPKT Aiptu Sapta. Dan selanjutnya keempat pelaku narkoba di bawah ke Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan.