MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Thamrin (38) jadi target operasi Unit Resmob Polres Jayapura setelah diduga menggasak duit Rp500 juta di dalam mobil yang terparkir depan Dealer Toyota, kota Jayapura, 28 Desember 2018 lalu.
“Ia diduga bersama Erwin (rekanan-DPO) berhasil mengambil uang tunai di dalam mobil sebesar Rp500 juta dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Kamis (10/1/2019).
Setelah sepekan lebih buron, Thamrin akhirnya diciduk oleh petugas Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Jayapura, Senin (7/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.
Thamrin diciduk di sebuah kamar mes milik Karyawati THM Mabua, di jalan Nusantara, Wajo, kota Makassar.
Saat diamankan, petugas turut menyita duit sebesar Rp125 juta dan seunit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku uang tersebut dibagi dua, sehingga Thamrin mendapat bagian Rp250 juta dan Erwin mendapat Rp250 juta,” kata Dicky.
Saat dilakukan pengembangan terhadap Erwin, petugas memperoleh informasi terkait rumah tempat rekanan Thamrin bersembunyi, di kabupaten Takalar.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, Erwin tak lagi di rumah tersebut. Erwin hanya diduga menyimpan duit Rp35 juta di dalam lemarinya. Petugas pun menyita duit tersebut.
“Tak sampai disitu, selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke rumah keluarga Thamrin dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp90 juta yang dititipkan,” tambah Dicky.
Saat ini, Thamrin beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Jayapura, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, seorang terduga Erwin dinyatakan DPO,” Dicky menandaskan.