MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Momentum akbar pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) Makassar tahun 2020 ini dipastikan bakal berlangsung satu putaran saja.
Hal ini mengacu pada pasal 107 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal utu menjelaskan bahwa paslon yang meraih suara tertinggi langsubg ditetapkan sebagai pemenang dalam pertarungan Pilwali Makassaar.
Hal ini juga dibenarkan oleh pengamat Politik kota Makassar, Luhur A Prianto, saat dikonfirmasi oleh Sulselekspres com.
“Sudah tidak ada putaran kedua di Pilkada. Pasangan calon peraih suara terbanyak, ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Luhur, Selasa (8/9/2020).
“Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi : Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,” lanjutnya.
Hal ini juga turut dibenarkan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku memang hanya sekali putaran saja.
Jika ada dua pasangan calon yang meraih suara tertinggi dengan jumlah sama, maka akan dilihat sari sebaran perolehan suara di kecamatan. Maka pasangan yang paling merata sebarannya akan ditetapkan sebagai pemenang.
“Berdasarkan aturan memang cuma satu kali. Kalau ada suara yang sama, dilihat penyebaran suaranya di kecamatan. Yang paling merata penyebarannya, itu yang jadi pemenang,” jelas Gunawan.
Penulis: Widyawan



