SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, berharap pihak kepolisian ikut menyita channel Youtube Refly Harun sebagai barang bukti usai penangkapan Sugi Nur.
Menurutnya, kasus penghinaan Sugi Nur terhadap ormas Nahdatul Ulama (NU) tidak berdiri sendiri. Terlebih karena kasus ini disebarkan melalui akun Youtube Refly Harun.
“Stlh penangkapan Sugi Nur sy berharap Bareskrim Polri jg dpt melakukan sita thd alat atau sarana yg ada hubungannnya dg tindak pidana dmn itu dilakukan & disiarkan, Pertama Kanal Yutub Munjiat Channel miliknya & Kedua, Kanal Yutub Refli Harun sbg barang bukti.” kata Muannas melalui akun Twitternya, (25/10/2020).
“Konten itu mesti diliat satu kesatuan sugi nur sbg narsum dan RH pemilik kanal yutub yg menyebarkan, smeya masing2 ada pidana dan larangannya, sbg Pakar Hukum RH paham betul sejatinya soal itu.” tambah Muannas.
Stlh penangkapan Sugi Nur sy berharap Bareskrim Polri jg dpt melakukan sita thd alat atau sarana yg ada hubungannnya dg tindak pidana dmn itu dilakukan & disiarkan, Pertama Kanal Yutub Munjiat Channel miliknya & Kedua, Kanal Yutub Refli Harun sbg barang bukti. @DivHumas_Polri
— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) October 24, 2020
Muannas menambahkan, Refly dalam channel Youtubenya juga sering memberikan pernyataan provokatif. Bukan hanya soal konten wawancaranya dengan Sugi Nur.
“Bkn hny konten soal Sugi Nur, RH sbg Pakar HK sering keluarkan statement yg sarat provokasi & hasutan jauh dr keilmuan sehingga potensi disalahpahami awam termasuk dlm channel yutubnya,” ujar Muannas.
Seperti diketahui, Sugi Nur ditangkap tengah malam atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
(*)