MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Ketenakerjaan kota Makassar tinggal menunggu instruksi dari pusat mengenai UU Cipta Kerja.
Hal tersebut telah dibahas dalam dialog khusus RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Kamis (22/10/2020) lalu.
“Setelah itu keluar baru kita laksanakan apa yang ditandatangani oleh presiden terkait masalah UU Cipta Kerja. Namun tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat baru kita pelaksanaan di daerah-daerah. Terkait pelaksanaannya itu setiap dari kepala daerah itu dilaksanakan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, Senin (26/10/2020).
Seperti diketahui, hingga hari ini UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dan masih menjadi isu utama dari aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa hari ini.
“Ada yang dibahas. Tetap itu. Cuman semua yang ada dalam UU Cipta Kerja itu bukan hanya ketenagakerjaan. Ada beberapa untuk ketenagakerjaan itu tetap kita melakukan itu apa yang diputuskan oleh UU,” ungkapnya.
Andi Sunrah menambahkan bahwa dalam dialog khusus tersebut lebih mengarah bagaimana pelaksanaan UU Cipta Kerja yang akan direalisasikan di daerah-daerah.



