MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berdasarkan data pelanggaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per November 2020, Sulawesi Selatan menduduki urutan ke-4 tertinggi. Dimana urutan pertama, kedua dan ketiga diduduki oleh Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.
Dalam data tersebut sebanyak 58 kasus pelanggaran ASN per November 2020. Sedangkan data pengaduan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2020 terdapat 4 kasus di Sulsel.
Data tersebut disampaikan oleh Asisten Komisioner KASN RI, Nurhasni dalam webinar Netralitas ASN yang diselenggerakan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Indonesian Association of Public Administration (IAPA).
Menurutnya terdapat banyak kasus pelanggaran netralitas ASN di tahun 2020.
“Baru-baru di Makassar dianggap tidak mempertahankan netralitas ASN,” kata Nurhasni, Senin (9/11/2020).
“Data pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Banyak sekali pelanggaran netralitas ASN di tahun 2020,” jelasnya.
Sedangkan data hasil survey KASN mengenai penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang dipresentasekan oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Publik, Sangkala meliputi 43,4% adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek, 12,1% kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN, 7,7% adanya intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan, 5,5% kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, 4,9% ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, 2,7% pemberian sanksi lemah, 15,4 % adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon, 6,6% tidak menjawab dan 1,6% lainnya.



