MAKASSAR, SULSELESKPRES.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Gemala Faoza, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak seharusnya menerima, jika ditemukan maka akan didiskualifikasi.
“Itu ada di kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang seperti itu langsung dihapus untuk selanjutnya tidak menerima lagi bantuan,” kata Gemala, Selasa (12/1/2021).
Gemala menyayangkan adanya penerima bansos selama ini yang tidak tepat sasaran. Dalam hal ini dikategorikan mampu, namun tetap menerima bantuan.
“Kita sayangkan yang mengajukan kedalam ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk memasukkan warga kedalam di DTKS itu adalah kabupaten/kota. Ada memang petugasnya na itu sudah dilakukan pelatihan bimbingan dan sebagainya,” ungkapnya.
Gemala yang sekaligus merangkap sebagai Sekretaris Dinsos Sulsel tersebut, juga menegaskan bahwa pendataan penerima bansos merupakan wewenang kabupaten/kota. Sedangkan di provinsi tugasnya memonitoring dan mengevaluasi. Kesempatan verifikasi dan validasi data sudah diberikan beberapa waktu lalu pada setiap daerah.
“Kemarin kan itu di bulan September sampai November itu diberikan kesempatan kabupaten untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Dari situ memang diberikan betul-betul kesempatan untuk melakukan pendataan sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, penerima bansos sebelumnya yang sudah meninggal, berpindah, atau ada yang status ekonominya sudah meningkat diharapkan tidak lagi menerima bantuan. Agar bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Terkait intrusksi Kementerian Sosial mengenai larangan menggunakan bantuan sosial untuk belanja rokok juga akan ditegasi. Jadi ketika ada yang kedapatan, maka akan dilakukan evaluasi kemudian diajuakan untuk dihapuskan bantuan yang diterimanya.
“Pada saat mereka belanja bukan kebutuhan rokok, minta data di situ ada belanja rokok atau miras. Yang kemarin dua penekanan itu kan langsung tercatat nomor kartunya. Akan dievaluasi dan diajukan ke penghapusan sebagai penerima bantuan,” tegasnya.
Adapun warung setiap daerah, kata Gemala koordinasi Kementerian dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) sebagai penyalur bantuan sosial yang ditunjuk oleh Kemensos.
“Jadi ada syaratnya untuk ditunjuk sebagai warung,” lanjut Gemala.