PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Lapas Kelas IIA Parepare melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (2/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kalapas Kelas IIA Parepare, Rahnianto menyampaikan pemaparan terkait undang-undang tersebut, di hadapan ratusan WBP.
Rahnianto mengatakan, undang-undang (UU) ini adalah perubahan dari UU Pemasyarakatan sebelumnya.
“Dalam UU yang baru tidak ada lagi diskriminasi perlakuan hak-hak, bagi semua pelaku tindak pidana, yang menjalankan pidananya di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Rahnianto menjelaskan, meskipun demikian, seluruh WBP tetap berkewajiban untuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan tingkat penurunan risiko.
“Karena persyaratan ini patut menjadi perhatian dan diindahkan karena jika syarat dimaksud dilanggar, maka haknya pun akan tertunda atau tidak diberikan,” tandasnya.