26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeHukrimPolisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Obat Terlarang di Makassar

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Obat Terlarang di Makassar

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Puluhan kilogram sabu serta ribuan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi gagal beredar di Kota Makassar.

Hal itu diungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).

Dihadapan media, Nana menjelaskan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dilokasi yang berbeda.

Sebelum itu, dua orang pria diamankan di Jalan Abdullah Dg Sirua pada Minggu 11 Januari 2023.

“Masing-masing tersangka berinisial FN, SA, RC dan RA,”ujar Nana.

Lebih lanjut dikatakan Nana, ke-empat orang yang ditangkap sekaitannya dengan jaringan internasional.

Pasalnya barang haram itu dikirim dari dari Malaysia dibawah masuk ke Indonesia dan disebar beberapa wilayah.

“Mereka ini di kontrol dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi Blackberry Messenger (BM),”terangnya.

Hal itu diperkuat dari pengakuan para tersangka bahwa barang itu ia peroleh dari SA yang tinggal di Jalan Faisal XVII, Makassar.

“Disitu kita temukan uang tunai ratusan juta totalnya Rp 103.450.000,- serta pil ekstasi,”bebernya.

“Kemudian di Jalan Onta Lama, Makassar ditemukan lagi beberapa saset sabu,”lanjutnya.

Di mana modus sistem kerjanya, lanjut Nana, mereka diarahkan oleh orang tak dikenal (OTK) melalui aplikasi BBM dan aplikasi prima.

“Mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan, mereka memperoleh imbalan per kilogram 10-16 juta,” Ucapnya.

Sedangkan penemuan gudang narkotika yang berada di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya itu berdasar dari pengakuan pelaku.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no. 35 thn 2009 tentang narkotika jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 uu no.5 thn 1997 tentang pisikotropika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara, atau seumur hidup,”tegasnya.

Meski demikian, pihaknya kata Nana, sementara masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jaringan internasional ini.

“Kita tetap masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” Tukasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img