PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, merilis penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih tujuh kilogram (7kg), di halaman Markas Polres Parepare, Rabu (24/10/2018).
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, kronologis kejadian berawal pada pemeriksaan barang penumpang KM. Adtiya yang tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, asal Kota Samarinda, pada pagi hari 07.00 WITA Jumat lalu. Setelah itu, kata dia, personel Polsek KPN dan Satnarkoba, melihat dua orang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, ditemukan satu buat dos mi instan yang berisi empat bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yakni dua orang pria di antaranya Enneng (31) dan Sumardi (36),” ungkapnya.
Pria menjelaskan, Enneng merupakan warga Dusun II Lahabaru, Kelurahan Lahabaru, Kecamatan Watunoho, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara, katanya, Sumardi merupakan Kelurahan Jongkang, Kecamatan Lao Kulu Tenggarong, Kalimantan Timur.
Baca juga:
“Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti uang diamankan di antaranya, sabu 140 bal, yang masing-masing seberat 50 gram, dengan berat total kurang lebih 7kg, masing-masing 1 unit handpone dengan merk berbeda,” bebernya.
Pria menambahkan, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, SL, yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut, dan sampai saat ini, anggota Satreskoba Parepare terus melakukan pengejaran.
Adapun ancaman yang dijeratkan oleh para tersangka di antaranya, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukum minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukum mati.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, ditaksir jika konversi dalam bentuk rupiah nilainya mencapai Rp10,5 milliar. Ditambah, keberhasilan menyelamatkan jiwa kurang lebih 70.000,” tandasnya.