26 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeMetropolisKetua DPRD Sulsel Apresiasi Kenaikan UMP di 2025

Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Kenaikan UMP di 2025

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan tersebut membuat UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.657.527.

Bahkan ini lebih tinggi dibandingkan UMP di sejumlah provinsi besar lainnya, termasuk Jawa Tengah (Jateng).

“Kenaikan UMP di Sulsel sebesar 6,5 persen ini merupakan langkah yang sangat signifikan,” ujar Cicu sapaan akrab Rachmatika Dewi, Jumat (13/12/2024).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi para pekerja di Sulsel.

Sebab, memberikan ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah meningkatnya tekanan ekonomi.

Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha.

“Bahkan UMP kita jauh lebih besar ketimbang Jawa Tengah (Jateng),” tambah Cicu.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Sulsel mampu menjaga keseimbangan ekonomi yang adil dan inklusif.

“Itu kan artinya suatu hal yang positif bagi serikat pekerja dan tentu tidak memberatkan bagi para pengusaha,” tandasnya.

Adapun UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.

Hanya naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.

Cicu pun berharap agar kenaikan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kolaborasi antara pekerja dan pengusaha.

Sehingga roda perekonomian di Sulsel terus bergerak maju.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.

Besaran UMP Sulsel 2025 menjadi Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Pemprov Sulsel bersepakat dengan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan 6,5 persen

Pengusaha dan serikat pekerja juga sudah menyepakati keputusan tersebut.

Dokumentasi: Tribun-Timur/Erlan Saputra

Keterangan: Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal alias Cicu

spot_img
spot_img

Headline

spot_img