26 C
Makassar
Monday, January 20, 2025
HomeHeadlineTermasuk Jeneponto, Berikut 8 Komisioner KPU Kontroversi Dilapor ke DKPP

Termasuk Jeneponto, Berikut 8 Komisioner KPU Kontroversi Dilapor ke DKPP

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Proses Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi tantangan serius.

Hal ini setelah delapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Jeneponto dan Palopo resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mencederai integritas Pilkada 2024.

Dikutip dari situs resmi DKPP, 8 komisioner itu di antaranya lima anggota KPU Jeneponto dan tiga anggota KPU Palopo.

Pertama, lima anggota KPU Jeneponto yang dilaporkan meliputi Ketua KPU Jeneponto Asming bersama empat anggota lainnya.

Yakni Ilham Hidayat, Hasrullah Hafid, Arfandi, dan Dr Sapriadi.

Kedua, selanjutnya tercatat tiga Komisioner KPU Palopo juga turut dilaporkan ke DKPP.

Di antaranya, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dilapor atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dua komisioner lainnya, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas, turut menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Junaid.

KPU Jeneponto

Proses Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru setelah KPU Jeneponto resmi dilaporkan ke DKPP.

Mereka dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Laporan ini mencakup dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Laporan itu tertuang dalam dokumen dengan nomor laporan 706/1-10/SET/-02/XII/2024.

Tim pelapor menuding KPU Jeneponto melakukan tindakan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), dengan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di sejumlah TPS.

Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung oleh Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris di Kantor DKPP Jl Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) pukul 10.18 WIB.

Hardianto Haris mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini telah menciderai demokrasi di Jeneponto.

“Banyak temuan di lapangan dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP,” kata Hardianto Haris di Jeneponto, Rabu (11/12/2024) lalu.

Selain berbagai jenis peristiwa dan temuan, pihaknya juga meminta agar penyelenggara pemilu mengedepankan transparansi dan integritas.

“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Keputusan KPU Jeneponto yang tidak melakukan PSU di sejumlah TPS menimbulkan pertanyaan serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Melalui laporan ini, tim tagline ‘Kita Bersama’ berharap DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.

“Kami percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya.

Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan pilkada yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan PSU di delapan TPS pada Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).

Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS.

Salah satunya di TPS 05 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.

“Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda.

Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.

Untuk itu, PSU diminta dilaksanakam demi memastikan kejelasan data pemiih.

Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.

Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur dalam regulasi termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau mencoblos di TPS yang berbeda.

KPU Palopo

Tiga komisioner KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin (Ketua), Muhatzhir Muh Hamid, dan Abbas, resmi dilaporkan oleh Junaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka dilaporkan oleh Junaid per 27 September 2024.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan status pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pilkada Kota Palopo 2024.

Akademisi STISIP Veteran Palopo sekaligus pelapor, Junaid menyebut bahwa KPU Palopo telah mengubah status pasangan tersebut dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi.

Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran etik.

Dasar laporan adalah berita acara dan surat keputusan KPU.

Junaid menjelaskan bahwa laporan yang diajukannya didasarkan pada berita acara (BA) dan surat keputusan KPU terkait penetapan status pasangan calon nomor urut 4 tersebut.

Ia menyoroti fakta bahwa kedua dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh tiga komisioner, sementara dua lainnya tidak memberikan tanda tangan.

“Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius. Saya menilai dokumen yang ada sudah cukup menjadi dasar untuk melaporkan kasus ini ke DKPP,” ujar Junaid.

Selain itu, persoalan keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir juga menjadi inti laporan ini.

Menurut Junaid, legalisasi ijazah tersebut seharusnya dilakukan oleh dinas terkait, bukan pihak sekolah atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Analisis saya, dokumen ini tidak sesuai dengan aturan. Saya merasa wajib mengawal hal ini agar proses demokrasi di Palopo tetap terjaga,” tegasnya.

Ketika dimintai keterangan, Abbas, salah satu komisioner yang dilaporkan, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.

“Doakan saja semua berjalan lancar,” terangnya.

Adapun perubahan status pencalonan Trisal-Ome menimbulkan spekulasi publik tentang integritas KPU Palopo.

Pasangan ini awalnya dinyatakan TMS karena berkasnya dianggap tidak memenuhi syarat.

Namun, keputusan KPU yang mengubah status mereka menjadi MS telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan peserta Pilkada lainnya.

Selain laporan Junaid yang difokuskan pada aspek kode etik, kasus ini juga dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak lain, yaitu Sulaiman.

Pelaporan ke Bawaslu lebih menyoroti potensi pelanggaran pidana terkait dokumen pencalonan.

“Saya fokus pada pelanggaran etik, sementara laporan ke Bawaslu sudah bergerak menuju ranah pidana,” terang Junaid.

Pandangan DKPP Terhadap Peningkatan Pelanggaran Etik

Ketua DKPP Heddy Lugito mengingatkan potensi meningkatnya pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dan Bawaslu selama Pilkada 2024.

“Penyelenggara pemilu sering memiliki kedekatan geografis dan emosional dengan peserta pilkada. Hal ini dapat memengaruhi integritas mereka,” ungkap Heddy dalam di Makassar, Jumat (25/10/2024) lalu.

Heddy menambahkan bahwa hubungan kekerabatan antara tim sukses pasangan calon dan penyelenggara menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga netralitas.

Kasus yang melibatkan Bawaslu Gowa dan Palopo menjadi salah satu contoh eskalasi politik yang memengaruhi dinamika pengawasan Pilkada.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img