MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terancam diberhentikan lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Humas Panwaslu Kota Makassar, Maulana, mengatakan bahwa ketujuh anggota KPPS tersebut diminta untuk dipecat dari keanggotaan sebagai penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, kajian, musyawarah ketua dan anggota panwaslu terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” katanya, Senin (25/6/2018).
BACA: Logistik Pilgub Sulsel di Gowa Mulai Didistribusikan
Keputusan dari hasil rapat tersebut termaktub dalam surat nomor: 002/TM/PG.PW/KEC-PNK/27.01/VI/2018. “Surat tersebut merekomendasikan memberhentikan ketujuh anggota KPPS tersebut,” katanya.
Tujuh anggota KPPS tersebut yakni Ketua KPPS TPS 18 Kelurahan Paropo, Anwar Jabir, anggota KPPS TPS 19 Kelurahan Paropo, Sukria, ketua KPPS TPS 22 Kelurahan Paropo, Nur Amalia.
Selanjutnya adalah anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Paropo, Anwar Sain, anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Paropo, Mohammad Iqbal Lukman, anggota KPPS TPS 32 Kelurahan Paropo, Anggel BT, dan anggota KPPS TPS 32 Kelurahan Paropo, Mohammad Syahroni.