MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Tiga Hakim Militer menegur terdakwa Serda Amrul Khaer karena dinilai terbelit-belit menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar.
Penasehat Hukum (PH) dari Biro Hukum Kodam XIV Hasanuddin yang ditugaskan mendampingi terdakwa Serda Amrul Khaer dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan bahkan juga memberikan teguran yang sama.
“Saudara terdakwa harus paham ini bukan kasus sengketa hak waris tetapi sidang kasus pidana yang membicarakan apakah nanti anda masuk penjara atau tidak,” tegas Serma Yusuf, sarjana hukum dari Kodam XIV Hasanuddin yang bertugas sebagai PH Serda Amrul saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (17/3/2025).
Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan serta penyewaan lahan milik Kolonel (Purn) Hj. Hasnah Cuppa, yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan tambahan saksi yang diajukan PH Serda Amrul.
Hakim Ketua berpangkat Letnan Kolonel TNI AD mengawali pertanyaan kepada terdakwa seputar awal karir Sersan Dua (Serda) Amrul Khair di TNI AD.
Amrul Khair mengawali karir, lulus Secata TNI AD Malino tahun 2000 dengan pangkat Prajurit Dua (Prada). Lanjut pendidikan di Bance Maros kemudian setelahnya ditempatkan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakkatto, hingga saat ini dengan jabatan Barindam pangkat Serda.
Seterusnya terdakwa Amrul menjawab pertanyaan hakim ketua, hubungan dirinya dengan Kolonel (Purn) Hj. Hasnah sebagai keponakan. “Ayah saya Salam Cuppa saudara kandung Ibu Hj. Hasnah jadi tante saya,” katanya.
“Saudara dituduh serobot lahan, kapan anda masuk ke lahan tersebut,” tanya hakim ketua.
Amrul bukannya menjawab pertanyaan tetapi menjawab lain. “Saya luruskan dulu, rumah panggung itu tidak termasuk dalam lahan,” ujarnya
Kemudian Oditur menegaskan kalau yang diklaim Hj. Hasnah bukan rumah panggung tetapi tanah. Pernyataan Oditur itu dibantah Amrul. “Tapi yang diklaim Hj. Hasnah rumah panggung,” selanya.
Apakah betul itu? Tanya Oditur lagi. “Iya saya dengar itu waktu di lapangan,” kata Amrul lagi. “Baik, itu terserah anda,” jawab Oditur.
Dalam sidang itu juga, terdakwa Amrul membantah kalau ayahnya, Salam Cuppa mendapatkan bagian lahan yang terletak di sekitar lokasi yang sudah disertifikatkan Hj. Hasnah.
Hakim ketua kemudian menanyakan kenapa Amrul tidak membantah pernyataan Saksi 1 pada sidang sebelumnya yang menyatakan orang tua Amrul, Salam Cuppa mendapatkan tiga petak lahan di dekat lokasi Hj Hasnah dari orang tuannya, Cuppa Dg Nanring.
Selain dinilai terbelit belit menjawab pertanyaan hakim dan oditur, terdakwa Amrul juga ditegur oleh oditur karena banyak membantah pernyataannya sendiri yang tertuang dalam BAP saat diperiksa di POMDAM XIV Hasanuddin.
“Dalam BAP saat pemeriksaan di POMDAM ada menyatakan pernah melakukan somasi tapi kenapa anda mengatakan tidak pernah? Tapi itu terserah anda,” kata Oditur berpangkat mayor.
Selain itu yang menarik perhatian hakim ketua saat terdakwa Amrul Khair menyinggung pasal 33. “Apa maksud anda menyebut pasal 33, undang undang apa itu?,” tanya hakim ketua.
Selanjutnya Amrul Khair menyebut bunyi pasal 33 seperti yang dia maksud. Namun jawaban tersebut mengundang tawa pengunjung dan kritikan dari majelis karena Amrul menyatakan undang undang itu adalah UU Agraria.
“Itu UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan rakyat,” terang hakim ketua.
Sidang selanjutnya tanggal 9 April 2025. (Nursyahril)