24 C
Makassar
Friday, March 21, 2025
HomeHukrimHakim Militer Turun Peninjauan Setempat Fokus Dugaan Tindak Pidana Serda Amrul 

Hakim Militer Turun Peninjauan Setempat Fokus Dugaan Tindak Pidana Serda Amrul 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM —  Pengadilan Militer III-16 Makassar melanjutkan sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa yang dilakukan terdakwa Serda Amrul Khaer.

Pada sidang kali ini yang merupakan sidang keempat, tiga hakim militer bersama oditur militer dengan seragam lengkap melakukan Sidang Peninjauan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa yang berlokasi di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu  Kabupaten Gowa, Kamis (6/3/2025).

Hadir dalam sidang PS tersebut, Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa bersama dua saksi, Hj. Hadrah Cuppa, H. Nasir Cuppa. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Erwin Natsir, SH MH, Ridwan Basri, SH MH., Saharuddin, SH. Serta Penasehat Hukum dari Biro Hukum TNI Angkatan Laut, Letda (L) Ilham Dwi H, SH, Serda Hum/W Andi Putri M, SH.

Terdakwa Serda Amrul didampingi dua kuasa hukumnya dari Kodam XIV Hasanuddin, salah satunya Lettu Ilham SH

Dari pantauan tim sulselekspres.com, hakim ketua memberikan penegasan bahwa tujuan PS itu untuk melihat langsung lokasi terkait dugaan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Ingat sidang ini khusus menyidangkan kasus pidananya kalau soal kasus sengketa administrasinya di Pengadilan TUN,” tegas hakim ketua berpangkat Letkol kepada kuasa hukum Serda Amrul.

Sebelum hakim bersama oditur berpangkat mayor masuk ke lokasi tanah sengketa, di pintu pagar hakim dan oditur menanyakan insiden pengrusakan gembok serta pengrusakan banner papan bicara.

“Jadi saya tidak.bisa masuk di lokasi karena pintu digembok oleh terdakwa yang diduga sudah merusak gembok yang sebelumnya saya pasang,” terang Hj. Hasnah.

“Sementara banner papan bicara saya pasang di sini, dua kali saya pasang tetapi selalu hilang dan saat saya akan pasang yang ketiga kalinya terjadi tarik menarik banner dengan terdakwa dan akhirnya tidak jadi saya pasang,” lanjut Hj Hasnah sambil menunjuk pagar samping kiri pintu masuk, saat menjawab pertanyaan hakim dan oditur.

Selanjutnya tiga hakim bersama oditur didampingi pihak bersengketa masuk ke lokasi. Mereka menyaksikan kondisi tiga bangunan gasebo dan satu bangunan permanen yang dijadikan cafe yang dibangun pas di pinggir Danau Mawang.

Sidang Pemeriksaan Saksi 

Sehari sebelumnya, Rabu (5/3/2025), hakim menggelar sidang ketiga di Pengadilan Militer III-16 Makassar, Ruang M Hatta Ali, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim dan oditur mendengarkan kesaksian Kolonel (Pur) Hj. Hasnah Cuppa, Hj. Hadrah Cuppa dan H. Nasir Cuppa. Oditur melontarkan pertanyaan seputar waktu dan proses penyerahan tanah dari Cuppa Dg Nanring kepada Hj Hasnah Cuppa.

Ketiga saksi kompak menjelaskan bahwa tanah diserahkan oleh Cuppa Dg Nanring, ayah dari Hj Hasnah pada tahun 1980 sebagai bentuk hadiah atas keberhasilan Hj Hasnah menjadi TNI. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada tahun 1981 oleh Cuppa Dg Nanring di hadapan enam saudara Hj Hasnah disaksikan ibu mereka, Hj. Mariama Dg Baji.

“Sejak penyerahan itu hingga tahun 2023 tidak ada yang mempersoalkan tanah saya, bahkan pada saat penerbitan sertifikan balik nama ke saya tahun 2012, itu atas desakan Kadir Cuppa, kakak saya dengan alasan supaya tanah saya tidak dijual orang lain,” ujar Hj. Hasnah senada dengan dua saksi lain, saat menjawab pertanyaan oditur dan hakim.

Dalam sidang ketiga itu hakim ketua sempat memberikan penegasan kepada kuasa hukum Serda Amrul bahwa sidang militer khusus menyelesaikan kasus pidana bukan terkait perdata. Penegasan itu dilontarkan hakim ketua karena Lettu Ilham selaku kuasa hukum Serda Amrul mempersoalkan tidak masuknya nama Salam Cuppa, ayah dari Amrul dalam proses penerbitan sertifikat.

Terkait pertanyaan itu, semua saksi menegaskan bahwa tanah tersebut diberikan orang tua mereka, Cuppa Dg Nanring sebagai hadiah bukan.warisan. (nursyahril)

 

spot_img
spot_img

Headline

spot_img