MAKASSAR – Uji publik Peraturan Wali kota (Perwali) yang dilakukan oleh bidang usaha pariwisata di Hotel Arthama, Jl. Haji Bau Makassar, Kamis (24/8).
Kegiatan uji publik yang dilakukan hari ini mencakup tiga bidang usaha antara lain, usaha panti pijat, usaha karaoke dan usaha Billyard.
Kegiatan hari ini menghadirkan Stakeholder yang terkait untuk mendiskusikan secara bersama tentang peraturan yang akan di tanda tangani nantinya.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar Andi Karunrung mengatakan agar supaya semua bisa tahu sebelum Perwali disahkan, karena mau tidak mau kalau sudah ditandatangani maka peraturan itu harus dijalankan.
“Dengan demikian tidak akan lagi terjadi tumpang tindih dihari esok, “ungkapnya.
Nantinya Peraturan ini akan diaplikasikan oleh semua pelaku usaha dalam bentuk panti pijat, usaha karaoke dan usaha Billyard.
Sementara itu, jumlah usaha Billyard yang ada di Makassar berjumlah 7 titik, usaha panti pijat sekitar 104 titik dan untuk usaha karaoke berkisar 116 titik.
Dari data diatas, A. Karunrung juga menambahkan masih banyak sebenarnya yang belum terdaftar dan ada juga yang tidak punya izin,” ucapnya.
Dalam bidang usaha Karaoke pun terbagi atas dua, yaitu karaoke keluarga dan karaoke umum. “itu yang di jl. Nusantara masuk sebagai karaoke umum tapi kalau yang seperti Nav, Happy Puppy, nah itu yang masuk dalam karaoke keluarga,” pungkasnya.
Setelah diskusi uji publik tentang Perwali ini, hasil pertemuan akan diserahkan kepada Walikota Makassar Ramadhan Pomanto untuk di sahkan dalam waktu dekat ini.
“Tunggu mungkin 1 minggu kedepan baru kita serahkan ke pak wali kota,” tutup A. Karunrung.