MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hanya berselang beberapa waktu, Pilwali Makassar berpeluang kembali digelar.
Hal ini jika gugatan mantan pasangan calon walikota dan wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) dikabulkan Mahkamah Kostitusi (MK).
Apabila hal itu terjadi, maka akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Kecamatan Se-kota Makassar. DIAmi akan kembali berhadapan dengan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).
BACA: Koko Menang, Sumarsono: Danny Pomanto Pemegang Sejarah di Makassar
Terkait hal tersebut, mantan calon wakil walikota Makassar, Indira Mulyasari mengaku tetap di barisan DIAmi, serta siap kembali mendapingi Petahana Moh Ramdhan Pomanto, meski dirinya saat ini juga maju di Pileg 2019.
“iye (siap), kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Indira saat dikonfirmasi SulselEkspres.com Kamis, (9/8/2018).
BACA: Meski Kolom Kosong Menang, DIAmi Tetap Ajukan Gugatan
Sementara Kuasa Hukum DIAmi, Yusuf Gunco, mengatakan permohonan DIAmi memungkinkan untuk dikabulkan MK. “Kalau diliat jalurnya itu memungkinkan, dan dilakukan PSU pada bulan Oktober,” Terang Yugo sapaannya.
Untik diketahui, Putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwalkot Makassar 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan dilangsungkan Jumat (10/8/2018) besok. Sesuai jadwalnya, sidang tersebut akan dimulai pukul 13.30 WIB.