30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHeadlineKadir Halid Sebut Aktivitas Tambang Pasir Untuk CPI Ilegal

Kadir Halid Sebut Aktivitas Tambang Pasir Untuk CPI Ilegal

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai aktivitas penambangan pasir PT. Boskalis di Galesong, Kabupaten Takalar yang diperuntukkan membangun Centre Point Of Indonesia (CPI) merupakan tindakan yang ilegal.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan bahwa dasar CPI melakukan aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Takalar adalah surat dari Gubernur. Nach, sekarang ada surat dari kementerian harusnya itu gugur.

BACA: 19 Rumah Nelayan Rusak, ASP Minta Tambang Pasir Di Takalar Dihentikan

“Itu Ilegal. Dasarnya CPI kan surat dari Gubernur, nach sekarany ada surat dari yang lebih tinggi, dari kementerian. Jadi surat gubernur tidak berlaku lagi sebenarnya,” katanya, saat ditemui di ruangannya, lantai 7 Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (31/8/2018).

Karena, kata Kadir, penambangan pasir di Galesong, Kabupaten Takalar tersebut merupakan hak sepenuhnya dari Kementerian Kelautan. Sebab, jarak aktivitas tambang dari bibir pantai itu lebih dari 12 mil.

BACA: Soal Tambang Pasir, Kadir Halid: Harusnya Gubernur Bisa Hentikan Itu

Tapi, yang jadi persoalan, kata Anggota DPRD Fraksi Golakr ini adalah gubernur hingga saat ini belum menindaklanjuti surat yang diturunkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal itu jelas.

“Pusat sudah menegur dia. Disitu persoalannya, harusnya dia ikuti itu,” jelas adik dari Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid itu.

Menurut informasi yang didapat, oleh Kadir Halid, setelah melakukan penambangan di Kabupaten Takalar, aktivitas PT. Boskalis akan berpindah ke Kabupaten Maros.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img