30 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHeadlineGagal Panen, Pria di Sidrap Mengatasnamakan Korban Gempa Palu Tipu Masyarakat

Gagal Panen, Pria di Sidrap Mengatasnamakan Korban Gempa Palu Tipu Masyarakat

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasobis atau penipu daring yang mengatasnamakan keluarga korban Gempa Palu menggunakan pesan singkat, MR (41) diringkus Tim Patroli Cyber Polrestabes Makassar, di rumahnya di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Lippue, Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tersebut melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi yang tidak kunjung membaik.

Dia mengaku melakukan hal itu lantaran sejak dua tahum lalu. Padi yang selama ini menjadi penghasilan utama dirinya dalam menafkahi keluarganya tidak kunjung membuahkan hasil atau gagal panen.

BACA: Atasnamakan Korban Gempa Palu, Penipu Asal Sidrap Diringkus Polisi

“Dari keterangan pelaku, dia melakukan itu karena faktor ekonomi. Karena sudah dua tahun padi yang ditanamnya terus gagal atau gagal panen,” katanya, saat merilis kasus tersebut, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Aad Yani, Kamis (11/10/2018).

Wordhanto menambahkan bahwa tersangka melakukan hal itu sejak bantuan untuk korban gempa dan tsunami sangat marak oleh masyarakat yang bukam saja dari Makassar tapi di seluruh Indonesia. Dan itu dimanfaatkan oleh tersangka.

BACA: Surat Edaran Wagub Rawan Dijadikan Alat Kelompok Intoleran

“Dari pengakuan tersangka. Dia (tersangka) baru melakukan hal itu sejak dua minggu lalu atau sejak bantuan untuk korbam gempa di Palu dan Donggala lagi marak-maraknya,” jelasnya.

Dia juga mengaku bahwa keahlian menggunakan laptop dan berbagai barang elektronik yang bisa menghubungkan jaringan agar pesan singkat yanh dia buat untuk mengelabui korbannya dipelajari secara otodidak.

BACA: Gempa Palu, Bulukumba dan Wajo: Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Jauhi Syirik dan Maksiat

Dari hasil penipuan tersebut, tersangka mengaku telah menikmati hasil penipuannya tersebut sebanyak Rp10 juta. Namun, belum diketahui sudah berapa dan siapa saja korban yang telah mengirimkan uang kepada tersangka.

“Jadi dalam aksinya dia menggunakan modem dan sim card yang berbeda tiap harinya untuk mengelabuhi pencarian,” jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img