MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Walau aktivitas penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar telah dihentikan pada Februari lalu, namun tidak untuk dampaknya yang masih terasa hingga sekarang.
Dari temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, potret buram dari aktivitas penambangan pasir laut untuk timbunan reklamasi yang dilakukan PT Boskalis menimbulkan bencana Sosio Ekologis yang berkepanjangan.
Dari temuannya, kurang lebih 5.000 nelayan Galesong Raya menerima imbas dari aktivitas penambangan ini, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Sejak Juni 2017 hingga Februrai 2018, tiga Kapal penambang milik Boskalis diduga telah merusak wilayah tangkapan nelayan harian dilokasi tersebut.
“Sejak awal masyarakat pesisir Galesong Raya tidak pernah menyetujui kehadiran penambang tersebut. Karena lokasi penambangan pasir laut sangat dekat dengan pesisir dan berada tepat di wilayah tangkap nelayan,” ujar Riski Saputra seorang Staf Kajian Walhi Sulsel, Jumat (12/10/2018).
Baca: Batas Wilayah Tambang Pasir Laut Di Ranperda RZWP3K, Walhi Sulsel: Belum Solutif
Dari segi kerusakan ekologi, menurut Riski dapat dilihat dari aktivitas ketiga kapal tersebut, yang perharinya mampu memindahkan pasir laut ke lokasi reklamasi dalam jumlah banyak.
Seperti Kapal Fairway dengan kapasitas 30.000 meter kubik, Kapal Sebastian De Elcano dengan Kapasitas 16.500 m3, dan Kapal Gateway dengan kapasitas 12.000 meter kubik.
Khusus Kapal Fairway saja, yang beroperasi dari bulan Juni sampai Oktober 2017, yang mampu mengangkut rata-rata empat kaliperharinya.
“Artinya, untuk kapal Fairway saja jumlah pasir laut yang telah diambil mencapai kurang lebih 18.000.000 meter kubik,” imbuh Riski.
Tak hanya itu, penambangan yang dilakukan Boskalis yang didukungan Bank Atradius telah membuat kedalaman laut semakin bertambah.
Baca: Alam Bawah Laut, Ini 4 Manfaat Scuba Diving Bagi Kesehatan
Menurut Riski, di beberapa titik yang telah diukur, kedalaman laut bertambah menjadi lebih 20 meter yang sebelumnya hanya belasan meter.
“Perubahan kedalaman laut ini membuat energi ombak menjadi berkurang sehingga ombak yang sampai ke pantai masih cukup besar,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjutnya tentu lebih diperparah apabila penambangan dilakukan pada musim barat yang saat itu menghasilkan ombak cukup besar.
Akibat itu, tercatat setidaknya ada 14 rumah dan beberapa beker (tempat pembibitan udang) rusak terkena ombak di Desa Bontosunggu, 3 rumah di Desa Tamasaju, dan 2 rumah di Desa Galesong Baru.
“Yang miris, ada kuburan yang hilang di Desa Mangindara dan di Desa Sampulungan,” paparya.
Perubahan tekanan ombak yang semakin besar pula membuat abrasi di pesisir menjadi semakin cepat, padahal menurut Riski abrasi umumnya terjadi di desa-desa pesisir yang belum memiliki pemecah ombak atau tanggul.
Akibatnya di Desa Tamasaju kondisi pantai hilang sepanjang 20 meter, dan di Desa Mangindara, suara ombak pecah yang sampai ke pantai sangat besar, yang justru membuat masyarakat setempat menjadi was-was.
“Setiap malam perempuan di Desa ini, terutama yang tinggal dekat dengan pesisir merasa ketakutan mendengar suara ombak yang besar tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, produktivitas ekosistem di sekitar lokasi penambangan juga ikut berkurang secara signifikan sejak adanya penambangan.
Biota-biota di perairan laut dangkal ungkap Riski seperti kepiting dan cumi-cumi yang dulunya dicari nelayan di jarak 1 sampai 5 mil sudah sangat sulit didapat.
Akhirnya, lanjut Riski kondisi demikian memaksa nelayan untuk melaut ke perairan yang lebih jauh hingga 12 mil keatas dari tepi pantai.
Padahal jarak yang bertambah jauh ini membuat modal nelayan juga ikut bertambah, seperti memenuhi kebutuhan bahan bakar kapalnya misalnya.
“Namun hasil tangkapan belum tentu sama dengan sebelum adanya aktivitas penambangan,” ujarnya.
Untuk itu, pihak Walhi berharap kepada pihak terkait untuk segera melakukan proses perbaikan di lokasi tambang tersebut dan menghilangkan alokasi ruang tambang dan reklamasi dalam Ranperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).



