MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada mega proyek underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, salah satu tersangka hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kajati Sulsel, Tarmizi, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pada mega proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10 miliar tersebut penyidik Kejati Sulsel telah mengamankan salah satu dari dua tersangka.
BACA:Â Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Underpass Simpang Lima
“Kami sudah tahan di Rutan Kelas I Makassar. Satunya lagi belum penuhi panggilan penyidik. Dia (RH) sudah tiga kali dipanggil,” katanya, saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/11/2018).
Namun, pihaknya belum memasukkan RH dalam daftar pencarian orang
Karena pihaknya masih akan mempelajari berkas tersangka tersebut. Jika dalam prosesnya telah memenuhi syarat maka RH akan ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel.
BACA:Â Kasus KPU Makassar Ditangani Kejati -Polda, ACC: Ada Perebutan Lahan
“Tentunya ini adalah keputusan penyidik. Nanti kita lihat apakah memang tersangka sudah memenuhi syarat atau belum ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa tersangka AR yang merupakan Sekretaris Satuan Tugas pengadaan tanah pada mega proyek tersebut. Dan langsung ditahan setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejati Sulsel.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sulsel mencatat ada kerugian negara sebanyak Rp3.482.500.000 dalam proses pembebasan lahan mega proyek underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin itu.