24 C
Makassar
Sunday, February 22, 2026
HomeHukrimEmpat Petinggi PT Waskita Dicegah KPK

Empat Petinggi PT Waskita Dicegah KPK

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Karena tersangkut penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah, empat petinggi PT Waskita Karya (persero) Tbk, dicegat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Empat petinggi tersebut merupakan; Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, ‎Fakih Usman; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Gedung IPDN Sulsel

Anggaran Infrastruktur Jokowi-JK Jadi Perhatian KPK

Putra Pengacara Jentang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Selain empat petinggi PT Wwaskita, penyidik KPK juga ikut mencegah mantan Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio.

“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (18/12/2018).

Pencegahan terhadap dua tersangka, Fathor dan Yuly serta tiga saksi, Jarot, Fakih, dan Pitoyo dilakukan sejak 6 November 2018 lalu. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Fathor dan Yuly sebagai tersangka.

Sementara kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif yang dilakukan pada perusahaan milik negara tersebut.

Diketahui, terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Baca: Danny Dikawal Ketat KPK dan Kejaksaan

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img