BONE, SULSELEKSPRESS.COM – BPJS cabang Watampone menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai penyempurnaan payung hukum JKN-KIS BPJS Kesehatan bertempat di Kopi Tiam, Jl Jenderal Sudirman, Bone, pada Rabu (19/12/2018).
Kepala Cabang BPJS Watampone, Hartono Purba, menjelaskan, dalam Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, seperti pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja.
BACA: Pemerintah Kaji Opsi Penyelesaian Defisit BPJS Kesehatan
“Aturan lainnya yang perlu diketahui terkait Perpres tersebut, seperti tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-KIS terkait PHK. Nah semua yang perlu diketahui masyarakat khususnya pengguna JKN-KIS BPJS Kesehatan. Sosialisasi lewat konferensi pers ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia,” jelas Hartono.
Menurut Hartono, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BACA: Presiden Jokowi Singgung Menkes dan Dirut BPJS Soal Utang Program JKN
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepersertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sibayi lebih praktis,” Kata Hartono.



