Kasus Dirjen Hubla, KPK Periksa Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah/ INT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnoe Wihandani.

Hal dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

Wisnoe akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Adiputra diketahui merupakan tersangka yang menyuap Tonny.

“Yang bersangkutan (Wisnoe) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9), dilansir dari kompas.com.

Selain pejabat Kemenhub, KPK turut memanggil Bagian Administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan.

Sama seperti Wisnoe, Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Adiputra.

Tonny terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny.