Imalak Sulsel Tuntut Kejari Makassar Selesaikan Kasus Fasum Fasos

MAKASSAR – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Selatan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (19/9/2017).

Dalam aksinya Jendera Lapangan Damkers mengatakan bahwa sebanyak 464 Fasum dan Fasos yang bermasalah di Kota Makassar telah dilaporkan ke pihak Kejari Makassar, dan belakangan ini hanya terdiam dan tak melakukan suatu tindakan. Masalah Fasum dan Fasos di Kota Makassar ini, telah merugikan besar Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Makassar.

“Ini menjadi suatu pertanyaan besar bagi kami selaku Mahasiswa yang memiliki peran Agent Of Change, Sosial Control dan Iron Stock sebagai penyambung ludah masyarakat sangat prihatin atas kinerja dari pihak Kejari Makassar,” tegas Damkers dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pengamatan serta investigasi pihaknya dengan oknum pejabat terindikasi terlibat dalam lingkaran kasus dugaan pengalihan Fasum dan Fasos menjadi milik pribadi dikarenakan tidak mungkinnya seseorang berani mencaplok begitu saja lahan Fasum dan Fasos tanpa ada dukungan dari oknum yang memiliki kekuasaan.

“Kami mengangggap Bahwasanya ada kongkalikong antara aparatur hukum dengan tersangka sehingga mengakibatkan lambatnya penyelidikan dan menetapkan tersangka atas kasus Fasum dan Fasos ini,” pungkas Damkers.

Adapun tuntutan yang dilayangkan Imalak Sulsel kepada Kejari Makassar, diantaranya;

1. Meminta kepada penyidik Kejari Makassar untuk transparan dalam proses penyelidikan/pemeriksaan kasus Fasum dan Fasos yang bermasalah.
2. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar agar kiranya tegas kepada penyidik kasus Fasum dan Fasos dalam melaksanakan tugasnya.
3. Meminta kepada pihak Kejari Makassar jangan tebang pilih terkait kasus Fasum
dan Fasos ini.
4. Meminta kepada pihak Kejari Makassar agar kiranya menyelidiki secepatnya
ratusan Fasum dan Fasos yang merupakan aset lahan Pemerintah Kota yang bermasalah baik yang diserobot, hilang bahkan diduga ada dijual.
5. Meminta kepada pihak Kejari agar kiranya bekerja sama dengan Pihak Kejati untuk mengumpulkan data-data dan membongkar ada perbuatan merugikan Negara.