25 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimReklamasi Pantai Kupa Barru yang Matikan Mangrove Ditangani Polda Sulsel

Reklamasi Pantai Kupa Barru yang Matikan Mangrove Ditangani Polda Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus reklamasi pesisir Pantai Kupa, Kabupaten Barru kini ditangani pihak Subdit IV Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Sulsel.

Hingga laporan pelanggaran diterima kepolisian, kasus yang disebut-sebut melibatkan Kapolres Barru, AKBP Burharman tersebut, telah diselidiki.

“Masih penyelidikan dan semua yang terlibat kita periksa,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes (pol) Yudhiawan Wibisono ke Sulselekspres.com, Selasa(25/6/2019).

BACA: Walhi Duga Kapolres Barru Terlibat Reklamasi Pantai Kupa

Kata Yudhiawan, semua pihak termasuk Burharman telah ia panggil dan diperiksa sebagai saksi, atas dugaan pengrusakan lingkungan yang timbul akibat timbunan yang bakal dijadikan sebagai rest area itu.

Kepada Sulselekspres.com, Burharman mengaku, dirinya diperiksa sebagai saksi terhadap aktivitas reklamasi yang berlangsung di wilayah hukumnya.

“Iya hanya seputar itu,” kata dia.

Burharman mengklaim, dia tidak memiliki keterkaitan di proyek yang dijalankan oleh Jamal Tajuddin sebagai pihak pemilik tersebut.

BACA: Lompat dari Perahu, Dua Pekerja Reklamasi Danau Tempe Ditemukan Tewas Tenggelam

Apa yang diungkapkan Burharman barusan, ditepis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel.

Muhaimin Arsenio, seorang aktivis Walhi menepis bila Burharman tidak memiliki keterkaitan di aktivitas penimbunan itu.

Pihaknya kata Muhaimin menemukan informasi, bila Burharman salah satu pemrakarsa di aktivitas yang sampai saat ini belum mengantongi izin lingkungan di wilayah Pesisir Kupa.

“Bapak Burhaman melalui anaknya pernah mengajukan surat di dinas BPN/ATR untuk dibuatkan sertifikat dengan luas 170×50 meter dilokasi timbunan,” kata Muhaimin.

“Namun, surat yang diajukan ini belum keluar. Masih dalam proses. Saat ini surat pembuatan sertifikat ini masih ditahan dikantor Camat,” tambahnya.

BACA: Walhi Desak Pansus Cabut Pasal Alokasi Tambang Pasir dan Reklamasi di Ranperda RZWP3K

Tak hanya demikian, kata Muhaimin, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah melayangkan surat teguran untuk menyetop kegiatan tersebut sampai adanya titik terang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain dampak ekonomi sosial, pihak Walhi juga menemukan dampak secara ekologis dari aktivitas reklamasi itu. Salah satunya, berubahnya warna air laut sekitar wilayah proyek itu.

“Pasir yang digunakan untuk menimbun atau reklamasi pesisir dan laut bukan berasal dari pasir laut, hal ini yang menyebabkan air laut keruh. Sehingga, hal tersebut yang menghilangkan ekositem laut,” kata dia.

Dilain hal menurut Muhaimin, reklamasi itu juga berimbas pada hilangnya gugus mangrove di pesisir tersebut. Padahal, dengan adanya mangrove, dapat mencegah abrasi dan jadi tempat hidup beberapa biota laut.

Walhi mencatat, beberapa jenis ekosistem laut dan biota laut seperti tanaman mangrove, terumbu karang, kepiting, udang dan beberapa jenis ikan hias diantaranya ikan anemone (Badut), ikan tiger, ikan scorpion dan ikan piso-piso, mati dan hilang.

“Bahkan, aktivitas ini juga merubah bentang alam laut dan pengunungan,” pungkasnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img